Sabtu, 12 Mei 2012

NILEK LK3 ROTAN MANAU




DASAR HUKUM PENERBITAN NOMOR INDUK LEMBAGA KURSUS

  1. UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , pasal 26 ayat (4) satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis, ayat (5) Kursus dan Pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
  2. UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 62 ayat (1) setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah
LK3 Rotan Manau telah memiliki NILEK sejak Oktober 2011, bisa dilihat dengan klik link berikut :
http://infokursus.net/infolkp/index.php?id=1001373

Tidak ada komentar:

Posting Komentar